Wakili Bupati, Sekda Bengkalis Dengar dan Jawaban Ranperda APBD-P
RIAU24.COM - BENGKALIS - Bupati Bengkalis, diwakili Sekretaris Daerah Ersan Saputra TH, mendengarkan pandangan umum dari fraksi fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) anggaran 2025, Senin 22 September 2025, di ruang rapat Kantor DPRD Bengkalis.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan didampingi Wakil Ketua III H. Misno, dengan dihadiri 26 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Penyampaian pandangan umum pertama, Fraksi PDI Perjuangan Zam Zami, mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD terkait pagu anggaran Organisasi Perangkat Daerah dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2025.
Selanjutnya, fraksi PDI Perjuangan, setuju dengan rekomendasi Badan Anggaran terkait penyerapan anggaran oleh Organisasi Perangkat Daerah.
Berikutnya pandangan umum fraksi Nasdem disampaikan Rumbin Sitio, mengatakan fraksi Partai NasDem menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah dan Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketiga, dari fraksi Grindra disampaikan Tantowi Saputra Pangaribuan, mengatakan, PAD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dianggarkan sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah.