AS Kemungkinan akan Menjatuhkan Sanksi kepada Seluruh Mahkamah Pidana Internasional Minggu Ini
Pengadilan Kriminal Internasional /net
ICC didirikan pada tahun 2002 untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi ketika negara-negara anggota tidak mau atau tidak mampu melakukannya sendiri.
ICC dapat mengadili kejahatan yang dilakukan oleh warga negara anggota atau kejahatan yang dilakukan di wilayah negara anggota oleh aktor lain.
Pengadilan ini memiliki 125 negara anggota dan anggarannya untuk tahun 2025 adalah sekitar 195 juta euro ($202 juta).
ICC menyatakan ada 32 kasus yang ditanganinya, beberapa di antaranya melibatkan lebih dari satu tersangka.
Hakim ICC telah mengeluarkan setidaknya 60 surat perintah penangkapan.
(***)