Dalam Waktu 5 Jam, Polsek Rupat Ungkap Pelaku Curanmor
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pihak kepolisian Polsek Rupat, Polres Bengkalis berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Anehnya, motor korban malah dibawa kabur, sedangkan motor pelakunya sendiri malah di tinggalkan.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH menerangkan, tersangka Sofyan (28) ditangkap Tim Reskrim Polsek Rupat di rumah orang tuanya. Sofyan terlibat kasus Curat mengambil sepeda motor Honda Beat Nopol BM 3679 DAS milik Roah (61).
Dimana pelaku masuk ke rumah korban yang beralamat di Jalan A Yani RT002 RW 001 Desa Parit Kebumen, Rupat dengan cara masuk dari pintu belakang rumah korban.
"Sekira pukul 03.00 Wib dini hari, korban Roah terbangun karena mendengar suara sepedamotor. Saat dicek pintu belakang rumah sudah terbuka dan sepeda motornya sudah tidak ada lagi," ungkap AKP Faisal, Kamis 25 September 2025.
Lalu korban bersama anaknya mencari tidak ketemu dan datang ke rumah Kadus bersama warga yang juga ikut datang ke rumah korban.