KontraS Kecam Polisi yang Sita Buku Jadi Alat Bukti: Ini Bentuk Ketakutan Pemerintah
Ia juga mengungkapkan, di beberapa daerah di Jatim, polisi mulanya menangkap masyarakat sipil yang membuat unggahan media sosial tentang aksi demonstrasi 29-31 Agustus 2025. Mereka kemudian menyita bukti buku-buku untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Tidak hanya terjadi di satu tempat. Ada Jombang dan Mojokerto juga, itu kan anak pesantren kan. Dia ditangkap di pesantrennya. Tapi dua ini dikaitkan dengan peristiwa (kerusuhan) Kediri. Satu (dikaitkan) beda peristiwa," ucapnya.
Polda Jawa Timur dan jajarannya menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo, sepanjang 29-31 Agustus 2025. Sejumlah buku itu dikaitkan dengan peristiwa kerusuhan.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengatakan, buku itu disita mereka dari GLM (24) tersangka perusakan dan penyerangan petugas Pos Polisi Waru, Sidoarjo, Sabtu (30/8) dini hari.
"Kemudian dari penangkapan ini dikembangkan ternyata tersangka ini, GLM (24) ini pada saat kami melakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan ya buku-buku yang bacaannya berpaham anarkisme," kata Widi, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/9).
Melansir CNNIndonesia.com, sejumlah buku yang disita polisi itu di antaranya adalah, 'Anarkisme' kumpulan esai Emma Goldman, dan 'Apa Itu Anarkisme Komunis' tulisan Alexander Berkman, 'Pemikiran Karl Marx' karya Franz Magnis-Suseno, 'Kisah Para Diktator' karya Jules Archer dan 'Strategi Perang Gerilya Che Guevara'.