Polsek Kandis Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di KM 51
RIAU24.COM - Siak – Kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis Media Okegas, Lemansyah Lubis, yang terjadi di KM 51 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, mulai menemukan titik terang. Polsek Kandis menegaskan telah menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial E.
Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan perkembangan kasus tersebut.
“Benar, laporan sudah kita tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, kita telah menetapkan satu orang tersangka berinisial E yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (19/9/2025) ketika korban Lemansyah bersama rekannya, S. Sitanggang, sedang berada di KM 51. Saat hendak merekam aktivitas sebuah truk, korban tiba-tiba dihalangi oleh seorang pria. Cekcok pun tak terelakkan hingga berujung pada tindakan penganiayaan.
Akibat kejadian itu, Lemansyah mengalami luka di bawah mata. Ponselnya juga sempat dirampas oleh pelaku, namun berhasil diselamatkan setelah dilerai rekannya. Tidak terima atas perbuatan tersebut, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kandis.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. “Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna mengungkap apakah ada pelaku lain yang turut serta dalam penganiayaan tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tambah Kompol Herman.
Polisi memastikan akan menindak tegas setiap tindakan premanisme, terlebih jika menyasar insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kapolsek menekankan bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidakdapat ditolerir.(Lin)