Nanik Deyang Tegaskan Biaya Pasien Korban Keracunan MBG di Tanggung Pemerintah
RIAU24.COM -Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menegaskan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi tanggung jawab pemerintah. Seluruh biaya penanganan dan perawatan ditanggung pemerintah.
Beberapa kasus keracunan MBG di berbagai daerah ditetapkan sebagai kejadian Luar Biasa (KLB).
Menurutnya, BGN tidak mengesampingkan tindak lanjut penanganan para korban keracunan.
Evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepat mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah," kata Nanik dalam keterangan resmi, Senin (29/9).
Ia menjelaskan insiden gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dan KLB maupun hal-hal yang serupa, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.