Nanik Deyang Tegaskan Biaya Pasien Korban Keracunan MBG di Tanggung Pemerintah
"Ini semua sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah, penanggulangan KLB atau wabah, dan pasca-KLB atau wabah," imbuhnya.
Nanik mengatakan sebagai penyelenggara program MBG, BGN mengedepankan keamanan dan kesehatan seluruh penerima manfaat.
Oleh karena itu, penanganan gangguan kesehatan imbas mengonsumsi menu MBG menjadi salah satu fokus utama BGN.
"Kami berharap hal ini bisa meringankan beban semua penerima manfaat terdampak, bahwa pemerintah akan selalu hadir dan bertanggung jawab pada kesehatan anak-anak kita," tutur Nanik.
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis menuai kritik setelah banyak kasus keracunan di berbagai daerah.
Sejak Januari hingga September 2025, tercatat sekitar 5.000 anak mengalami keracunan.