Ketua DPRD Bengkalis Pimpin Rapat Paripurna Terkait APBD 2025
Sementara itu, dalam pidatonya, Bupati Kasmarni mengatakan, total Perubahan APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp. 4.663.597.390.533,- dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp. 4.656.985.642.453 dan belanja daerah sebesar Rp. 4.663.597.390.533.
Penetapan ini merupakan hasil pembahasan intensif Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan semangat kebersamaan serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan perangkat daerah yang telah bekerja keras memperdalam target program pembangunan, khususnya pada peningkatan infrastruktur, layanan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat.
"Dengan ditetapkannya Perubahan APBD 2025 ini, kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan agar memberi dampak positif bagi Kabupaten Bengkalis," ucap Kasmarni.
Septian Nugraha mengatakan harapannya selaku pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, kepada pemerintah daerah agar dapat segera merealisasikan dana yang telah dianggarkan dalam perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan secara maksimal, sehingga dana ini dapat diserap oleh program dan kegiatan yang telah ditetapkan yang pada akhirnya akan memperlancar jalannya roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkalis.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan dilanjutkan dengan penetapan rencana kerja DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 dan Tahun 2027.