Aceh-Sumut Tersulut Lagi, Kini Gegara Plat Nomor Kendaraan
RIAU24.COM - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mengaku santai dengan razia kendaraan berpelat BL, kode kendaraan asal Aceh di Kabupaten Langkat, Sumut.
Saat ini seluruh kendaraan perusahaan yang beroperasi di Sumut wajib menggunakan kendaraan berpelat BK atau BB, yakni dua pelat untuk wilayah Sumut bagian timur dan barat demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dikutip dari rmol.id, Selasa, 30 September 2025.
"Tidak perlu ditanggapi, kita tenang saja," ujarnya.
Dia yakin pembatasan kendaraan berpelat Aceh justru merugikan Sumut.
"Kita anggap itu angin berlalu, kicauan burung, yang rugi dia sendiri," ujarnya.
Razia kendaraan tersebut terjadi saat Gubernur Bobby menghentikan truk berpelat BL di kawasan Simpang Tiga Namo Unggas, Kecamatan Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sabtu, 27 September 2025.
Bobby mengklarifikasi, razia tersebut tidak dikhususkan bagi kendaraan berpelat Aceh, melainkan seluruh kendaraan yang bukan berasal dari Sumut.
Hal ini dilakukan sebagai sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan yang akan berlaku tahun 2026 mendatang.