Bupati Siak Turun Tangan, Perekrutan Buruh di Kandis Berujung Kesepakatan
RIAU24.COM - Siak – Suasana penuh kehangatan mewarnai pertemuan lanjutan yang digelar di aula kantor PT. Guna Agung Semesta (GAS), Kecamatan Kandis, Kamis (2/10/2025). Pertemuan tersebut menghadirkan Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., bersama jajaran Upika Kecamatan Kandis, Disnakertrans, pihak perusahaan, serta perwakilan berbagai serikat pekerja.
Dialog ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi tokoh masyarakat terkait konflik perekrutan buruh bongkar muat yang sempat menimbulkan ketegangan di lapangan. General Manager PT. GAS, Roni Ahmadi, menegaskan perusahaan tetap berkomitmen memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai aturan ketenagakerjaan. Namun, ia juga menyoroti dampak konflik yang sempat membuat aktivitas perusahaan terganggu karena sejumlah suplayer enggan mengirim buah sawit ke pabrik.
Sementara itu, tokoh masyarakat berharap perusahaan lebih melibatkan perangkat RT/RW dalam proses perekrutan, dan perwakilan masyarakat menegaskan bahwa yang mereka inginkan hanyalah bekerja tanpa harus terikat dengan bendera serikat tertentu.
Dalam arahannya, Bupati Siak Afni Zulkifli menekankan pentingnya menjaga keharmonisan.
“Kita harus bersyukur dengan adanya perusahaan di Kandis. Mari selesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin, saling menghargai, dan tinggalkan ego masing-masing,” ujarnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, SH, MH yang turut mendampingi, menegaskan sikap netral aparat kepolisian dalam persoalan ini.
“Kami hadir menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Tidak ada keberpihakan, tapi bila ada aksi yang melanggar hukum, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Kapolsek.
Kesepakatan Bersama
Pertemuan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang ditandatangani bersama, antara lain:
1. Tidak ada lagi penggunaan bendera atau nama serikat tertentu.
2. Pekerjaan bongkar muat dibagi secara bergantian dengan sistem shift seminggu sekali.
3. Pihak yang memiliki Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) tetap diberi peran sesuai aturan.
4. Masyarakat yang dikoordinasikan perangkat desa juga diberi kesempatan bekerja.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan serikat pekerja, Kepala Kampung Kandis, pihak perusahaan, dan disaksikan langsung oleh Bupati Siak.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen menjaga keharmonisan antara perusahaan, pekerja, dan masyarakat Kandis.(Lin)