Formula Baru Tingkatkan PAD, Komisi II DPRD Dalami Tata Kelola Parkir Lebih Profesional
Rafit Dwi Febri menambahkan, pihak ketiga di Zona 1 setiap tahunnya mereka menaikkan setoran PAD sebesar 2,86% setiap tahun dan menanggung seluruh biaya operasional, mulai dari kelengkapan juru parkir hingga penyediaan atribut dan CCTV, tanpa membebani APBD.
Isu kontrak jangka panjang menjadi fokus utama anggota DPRD Bengkalis. Asep Setiawan membandingkan dengan sistem di Bengkalis yang menerapkan lelang tahunan, yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan saat terjadi pergantian pemenang lelang.
Menanggapi hal itu, UPT Pekanbaru menjelaskan bahwa kontrak kerjasama di Zona 1 dilaksanakan selama 10 tahun, didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2016, yang memungkinkan masa kerjasama hingga maksimal 15 tahun.
Sementara itu, anggota DPRD Firman menyoroti ketertarikan pada status UPT Perparkiran Pekanbaru yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia menilai BLUD sangat bagus karena secara otomatis menjamin transparansi dan audit keuangan.
Secara keseluruhan, konsultasi ini menunjukkan komitmen DPRD Bengkalis untuk mengadopsi praktik tata kelola perparkiran yang lebih profesional, termasuk sistem zona terperinci dan pemanfaatan skema BLUD, demi memaksimalkan potensi PAD di Kabupaten Bengkalis.