Ashanty Buka Suara Usai Dituding Rampas Aset-Intimidasi Eks Karyawan
"Sertifikat rumah, terus ambil perhiasan. Tapi sertifikat rumah udah dibalikin, jadi tinggal mobil sama perhiasan yang ada di sana," tambahnya.
Kuasa hukum Ayu, Azman, menegaskan apapun alasan yang digunakan, tindakan itu gak bisa dibenarkan.
"Tidak dibenarkan, Ashanty grup ya melakukan seperti itu. Apalagi klien kami sudah kelihatan merasa depresi ya kan, diintimidasi, segalanya sudah di, terus pindah lagi sekarang ke rumahnya. Apakah itu dibenarkan seperti itu?" ujarnya.
Menurut Azman, seharusnya proses hukum berjalan tanpa adanya tindakan di luar prosedur seperti perampasan.
"Kalau emang dia salah, ayo biarkan hukum yang berjalan, bukan terusnya dia melakukan tindakan yang dia lakukan sama klien kami kan gitu," tukasnya.
Ayu pun melaporkan Ashanty ke Polres Jakarta Selatan, sementara laporan lain terhadap Aris Maulana Akbar dan kawan-kawan juga masuk ke Polres Tangerang Selatan.