Menu

Menaker Buka Peluang Magang Fresh Graduate S1-D3 dengan Gaji UMP, Ini Syarat-Tata Caranya 

Zuratul 7 Oct 2025, 16:57
Menaker Buka Peluang Magang Fresh Graduate S1-D3 dengan Gaji UMP, Ini Syarat-Tata Caranya. (X/Foto)
Menaker Buka Peluang Magang Fresh Graduate S1-D3 dengan Gaji UMP, Ini Syarat-Tata Caranya. (X/Foto)

RIAU24.COM -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis aturan yang berisi syarat hingga tata cara magang fresh graduate S1 hingga D3 bergaji upah minimum provinsi (UMP).

Ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. 

Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 29 September 2025.

"Peserta pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan," bunyi Pasal 1 ayat (3) beleid yang resmi diundangkan pada Selasa (30/9).

Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan penerima bantuan hanya bisa mengikuti program pemagangan sebanyak satu kali. Sedangkan program magang bakal berlangsung selama 6 bulan.

Syarat-syarat program magang kemudian dirinci dalam Pasal 3 ayat (2). Setidaknya ada 3 syarat yang mesti dipenuhi bagi para calon pemagang.

Halaman: 12Lihat Semua