Besok Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Kantor BPN Pekanbaru, Tuntut Doni Cs Diperiksa
“Kami menduga ada permainan dalam proses hukum, khususnya pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang kami nilai cacat formil,” kata Tumpal.
Kronologi Sengketa Lahan
Hendra menjelaskan, sengketa ini bermula dari lahan yang awalnya dimiliki oleh seorang warga bernama Tobari. Yang telah menggarap lahan tersebut sejak 1963 dan mendaftarkannya ulang pada 1973 pihak agraria zaman bupati Kampar pertama. Namun, dalam perjalanannya, lahan itu sempat terbengkalai karena Tobari tersandung masalah hukum.
Lahan kemudian digunakan oleh narapidana dari Lapas setempat atas inisiatif kepala lapas saat itu. Ketua napi yang terlibat bekerja sama dengan aparat lokal menerbitkan surat-surat lahan yang kemudian berujung pada munculnya surat hibah yang diduga palsu.
Surat hibah tersebut kemudian digunakan oleh pihak ketiga untuk menjual lahan kepada PT HM Sampoerna, Mega Asri, dan Rumah Sakit Mata. Padahal, keluarga H. Masrul mengklaim telah membeli lahan itu secara sah dari Tobari pada 1999 dan 2001 dengan akta jual beli resmi.
Proses Hukum: Menang di PTUN Medan, Kalah di PK MA