Besok Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Kantor BPN Pekanbaru, Tuntut Doni Cs Diperiksa
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pihak H. Masrul telah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, namun gugatan ditolak di tingkat pertama. Kemudian mereka mengajukan banding ke PTUN Medan dan menang. Putusan tersebut membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT HM Sampoerna.
Namun, proses eksekusi putusan itu terhambat karena BPN Pekanbaru mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Padahal, menurut pasal 132 ayat 1 UU Peradilan TUN yang telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi pada 2024, pejabat TUN tidak berhak mengajukan PK-hanya badan hukum perdata atau perorangan yang berhak.
“Kami menilai pengajuan PK oleh Kepala BPN Pekanbaru itu cacat formil dan seharusnya tidak diterima sejak awal,” jelas Tumpal.
MA kemudian mengabulkan PK dan membatalkan putusan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pihak keluarga dan kuasa hukum menilai keputusan ini tidak sah dan sarat kejanggalan.
Langkah Hukum dan Harapan
Tim kuasa hukum telah melaporkan dugaan suap dan pelanggaran kode etik kepada, Komisi Yudisial dan Pengawas MA pada 22 September 2025, KPK pada 24 September 2025, Kejaksaan Agung melalui layanan informasi hukum.