Menu

Subhan Palal Siapkan Manuver Bongkar Ijazah Gibran di Pengadilan 

Zuratul 13 Oct 2025, 17:19
Subhan Palal Siapkan Manuver Bongkar Ijazah Gibran di Pengadilan. (Tangkapan Layar)
Subhan Palal Siapkan Manuver Bongkar Ijazah Gibran di Pengadilan. (Tangkapan Layar)

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore tahun 2002-2004.

Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA. Lagi pula, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 234Lihat Semua