Menu

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp164 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina 

Zuratul 14 Oct 2025, 16:59
Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp164 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina. (X/Foto)
Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp164 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina. (X/Foto)

Agus dan Sani Dinar Saifuddin bersama-sama Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati juga melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas.

"Yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," ujarnya.

Pengaturan sewa kawal itu dinilai Jaksa memperkaya Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN. Nilai keuntungan yang didapat ditaksir mencapai Rp164 miliar. Hal itu terhitung dari 9.860.514,31 dolar AS atau setara Rp163,6 miliar (kurs Rp16.596) dan Rp1,07 miliar.

"Memperkaya Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar 9,860,514.31 dolar AS dan Rp1,07 miliar," ucapnya.

Kerugian keuangan negara terkait perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini ditaksir mencapai Rp285 triliun. Jumlah itu termasuk jumlah kerugian perekonomian negara.

(***) 

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua