Polemik Status Ijazah Jokowi dan Gibran, MK Diminta Tak Kecualikan Akses Informasi Ijazah Pejabat Negara
RIAU24.COM - Advokat Komarudin mengajukan uji materi untuk pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materi ini berhubungan dengan keterbukaan ijazah milik pejabat negara dan mantan pejabat negara.
Pemohon menilai Pasal 17 huruf g UU 14/2008 bersifat multitafsir karena ada perbedaan pandangan, di mana sebagian menyebut ijazah termasuk dokumen rahasia, sementara sebagian lainnya menilai sebaliknya, sehingga menimbulkan perdebatan.
Sedangkan Pasal 18 ayat 2 huruf a UU 14/2008 justru menegaskan ijazah sebagai dokumen rahasia yang tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya.
Menurut Pemohon, pertentangan norma tersebut bisa berdampak pada gangguan ketertiban nasional dan merusak sistem pendidikan.
“Kerugian saya adalah terjadinya gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami sulit, sering ada demo, perdebatan, termasuk situasi ekonomi dengan adanya ini ikut terganggu juga,” kata Komardin menjelaskan kerugian konstitusional, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK RI, Senin (13/10).