Polemik Status Ijazah Jokowi dan Gibran, MK Diminta Tak Kecualikan Akses Informasi Ijazah Pejabat Negara
Komarudin mencontohkan polemik ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), namun pihak kampus tidak memberikan keterangan disertai bukti sehingga memperparah situasi.
Dalam hal ini, Komarudin juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sleman atas sikap universitas tersebut.
Ia bahkan mencoba menempuh jalur mediasi agar dokumen yang menjadi sumber kegaduhan dihadirkan di pengadilan, namun pihak UGM tetap menolak.
Karena itu, Komarudin meminta MK menyatakan Pasal 17 huruf g UU KIP yang berbunyi “Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi dikecualikan,” namun skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat, atau pihak yang digaji negara tidak termasuk informasi yang dikecualikan dan bisa diminta publik untuk memastikan keabsahannya.
Selain itu, Komarudin juga meminta MK menegaskan bahwa skripsi dan ijazah pejabat publik/ASN bukan dokumen yang dikecualikan, serta dikeluarkan dari Pasal 17 huruf g dan huruf h.
Ia menambahkan bahwa skripsi, ijazah, maupun surat keterangan lainnya seharusnya tidak termasuk dokumen yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17.