Polemik Status Ijazah Jokowi dan Gibran, MK Diminta Tak Kecualikan Akses Informasi Ijazah Pejabat Negara
"Bagi pejabat publik/ASN atau pegawai/pejabat BUMN baik yang masih aktif maupun sudah pensiun dan dapat diminta oleh publik jika dokumen tersebut digunakan untuk dipelajari, diperiksa karena dicurigai palsu oleh instansi yang memiliki kompetensi atau dapat diminta melalui pengadilan baik pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri demi kepastian hukum," tegasnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan masukan agar Pemohon lebih cermat dalam menuliskan kalimat yang tidak baku, sehingga naskah permohonannya menjadi lebih jelas dan tepat.
“Dasar hukum yang digunakan pada permohonan ini masih perlu disesuaikan dengan contoh putusan dari laman MK yang sudah menjadi yurisprudensi, menjadi rujukan dalam menulis (permohonan) yang benar,” jelas Ridwan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan agar Pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
“Selain itu, Pemohon membaca putusan MK yang mengabulkan, yang memuat duduk perkara di dalamnya ada kewenangan Mahkamah hingga petitum, ini penting dalam mengajukan permohonan,” pungkasnya.
(***)