Satresnarkoba Polres Siak Ungkap 132,2 Gram Sabu di Kandis, Tiga Pelaku Dibekuk
“Ketiganya juga positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine. Saat ini kami masih memburu seorang pelaku lain berinisial M.R yang diduga sebagai pemasok utama dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Tony.
Kapolres Siak menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polres Siak bersama masyarakat akan terus bersinergi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dengan keberhasilan ini, Polres Siak kembali menegaskan komitmennya mendukung program “Riau Bersih Narkoba”, serta menciptakan lingkungan masyarakat aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang haram.(Lin)