Menu

Khozinudin Sebut Jokowi Ada 'Niat Jahat' di Balik Kasus Ijazah Palsu: Panik Kalau Sampai Masuk Persidangan 

Zuratul 17 Oct 2025, 10:08
Advokat sekaligus Pengamat Politik Ahmad Khozinudin. (Tangkapan layar Kanal YouTube iNewsTV dalam tayangan Rakyat Bersuara)
Advokat sekaligus Pengamat Politik Ahmad Khozinudin. (Tangkapan layar Kanal YouTube iNewsTV dalam tayangan Rakyat Bersuara)

Perdebatan semakin panas ketika topik bergeser pada posisi hukum Jokowi dan hak publik untuk mengetahui kebenaran. Khozinudin berulang kali menekankan pentingnya keterbukaan. 

Ia bahkan mengutip pandangan akademisi, “Sebagaimana Prof. Komaruddin Hidayat pernah bilang, kalau itu asli, silakan diteliti, diuji, lalu selesai. Tidak perlu ada kegaduhan lagi. Tapi kalau ditutup-tutupi, publik justru semakin curiga.”

Namun, pandangan berbeda datang dari peserta lain. Salah satu pengacara yang hadir menilai bahwa banyak gugatan soal ijazah memang wajar ditolak oleh pengadilan karena ranahnya bukan pengadilan negeri, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Ijazah adalah produk administrasi, bukan objek perkara pidana atau perdata. Maka kalau ada gugatan ke pengadilan negeri, pasti ditolak karena salah kamar,” ujarnya.

Khozinudin menolak anggapan itu. Ia menegaskan bahwa pemalsuan dokumen tetap termasuk perbuatan melawan hukum, sehingga dapat diproses melalui ranah pidana. Ia menyebut pasal yang relevan seharusnya bukan 310 atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, melainkan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. 

“Memalsukan ijazah itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya. 

Halaman: 234Lihat Semua