Kata DPR Soal Lembaga Pengawas ASN yang Baru
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Sumber: Internet
"Dengan adanya putusan MK ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: PSI Menuju Evaluasi Struktur