Menu

Perkuat Landasan Hukum, Pansus V Bahas Regulasi Ekonomi Kreatif bersama Ditjen Otda Kemendagri

Dahari 18 Oct 2025, 14:53
Perkuat Landasan Hukum, Pansus V Bahas Regulasi Ekonomi Kreatif bersama Ditjen Otda Kemendagri
Perkuat Landasan Hukum, Pansus V Bahas Regulasi Ekonomi Kreatif bersama Ditjen Otda Kemendagri

RIAU24.COM - Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan koordinasi kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis 16 Oktober 2025.

Kunjungan ini membahas regulasi terkait pembentukan Bidang Ekonomi Kreatif dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Rombongan diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda Ditjen Otda Kemendagri RI, Raja Parningotan Siantury, di Ruang Rapat Otda V, Lantai 15.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Misno, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat regulasi dalam penyusunan Ranperda dimaksud.

“Kami ingin memperkuat landasan hukum Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016. Kehadiran Bidang Ekonomi Kreatif diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis,” ujar H. Misno.

Sementara itu, Ketua Pansus V, Ahmad Husein, menjelaskan bahwa sebelum ke Kemendagri, pihaknya telah melakukan pembahasan awal bersama Biro Hukum Provinsi Riau dan telah menerima sejumlah masukan serta revisi.

Halaman: 12Lihat Semua