Menu

YLBHI Rilis 10 Nawadosa Jokowi, Layak Disebut Koruptor hingga Pelanggar HAM 

Zuratul 21 Oct 2025, 10:01
YLBHI Rilis 10 Nawadosa Jokowi, Layak Disebut Koruptor hingga Pelanggar HAM. (tangkapan layar detikCom)
YLBHI Rilis 10 Nawadosa Jokowi, Layak Disebut Koruptor hingga Pelanggar HAM. (tangkapan layar detikCom)

Pertama, melalui pengesahan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Di undang-undang ini jabatan sipil yang dapat diisi oleh militer aktif diperluas. 

Kedua, menempatkan 29 anggota TNI aktif menjabat secara ilegal di luar ketentuan UU TNI. Ini menyebar dari pemerintah pusat hingga mengisi posisi Pj kepala daerah. 

Ketiga, memberikan proyek food estate kepada Kementerian Pertahanan yang akhirnya melegitimasi tentara untuk berbisnis.

6. Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Usaha Milik Relawan

Erick Thohir melakukan perombakan pejabat perusahaan BUMN Eselon I. Ia menjelaskan tindakan tersebut merupakan arahan dari Jokowi

Dalam prakteknya, perombakan tersebut sarat akan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan melanggar Asas-Asas Pemerintahan Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena banyak pejabat perusahaan BUMN yang merangkap jabatan. 

Halaman: 456Lihat Semua