Menu

Wujudkan Tata Kelola BUMD Profesional dan Bebas Korupsi, KPK Bangun Sinergi dengan BRK Syariah

Alwira 15 Oct 2025, 21:41
Usai rakor BRK Syariah dengan KPK RI membahas tata kelola BUMD
Usai rakor BRK Syariah dengan KPK RI membahas tata kelola BUMD

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo menjelaskan bahwa KPK telah mengembangkan metode pencegahan korupsi melalui instrumen yang disebut Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebelumnya dikenal sebagai MCP. Instrumen ini berfungsi layaknya pemeriksaan kesehatan menyeluruh (Medical Check-Up/MCU) bagi tata kelola pemerintahan daerah.

“Jika hasil MCSP menunjukkan tata kelola yang sehat, maka secara umum pemerintahan daerah tersebut dapat dikatakan sehat dari perspektif antikorupsi. Namun, jika terdapat kelemahan, maka perlu segera diperbaiki,” kata Agung. 

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo didampingi Kasatgas Korsup Pencegahan Uding Juharudin dan Kasatgas Korsup Penindakan Salemudin Thalib beserta anggota mengakui bahwa realitas di lapangan tidak selalu sesuai harapan.

“Tidak sedikit BPD yang justru belum mampu memberikan dorongan signifikan terhadap perekonomian daerah. Bahkan, dalam beberapa kasus, berpotensi menyimpang dari tujuan awal. Oleh karena itu, pentingnya kolaborasi aktif antara KPK dan BRK Syariah untuk memastikan tata kelola yang bersih dan berintegritas,” ujarnya. 

Rapat koordinasi tersebut berjalan dengan interaktif, dimana dari pihak BRK syariah menyampaikan kondisi yang dihadapi dilapangan terkait penyelesaian pembiayaan bermasalah juga serta membahas praktik pencegahan gratifikasi serta benturan kepentingan. Hal tersebut juga langsung mendapatkan respon dari KPK. 

Dimana pihak KPK meminta agar pemerintah daerah juga ikut mendukung upaya yang dilakukan BRK Syariah dalam mewujudkan tata kelola BUMD yang profesional. 

Halaman: 123Lihat Semua