Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Koruspi Harvey Moeis, Sandra Dewi Minta Tas hingga Kondominium Dikembalikan
RIAU24.COM - Aktris Sandra Dewi saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan kembali sejumlah properti miliknya yang telah disita oleh penyidik sehubungan dengan kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.
Sandra menegaskan sejumlah harta yang dirampas tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat suaminya.
"Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara. Alasannya aset diperoleh secara sah (endorsemen, pembelian pribadi, hadiah), tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Ada perjanjian pisah harta sebelum menikah," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (21/10).
Perkara keberatan Sandra Dewi terdaftar dengan nomor: 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Selain Sandra Dewi, ada dua orang lain yang bertindak sebagai pemohon yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Sedangkan pihak termohon adalah Kejaksaan Agung.
"Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang Jumat kemarin pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi.
Dia menuturkan permohonan keberatan tersebut berlandaskan pada ketentuan Pasal 19 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi: