Israel Menolak Putusan ICJ yang Menuntutnya untuk Memenuhi 'Kebutuhan Dasar' Warga Gaza
RIAU24.COM - Israel pada hari Rabu (22 Oktober) menolak putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa mereka berkewajiban memfasilitasi penyaluran bantuan ke Gaza dan memenuhi kebutuhan dasar penduduk.
Menyebutnya sebagai pendapat nasihat yang mudah ditebak, Israel menyebut putusan tersebut sebagai upaya politik lain untuk memaksakan tindakan politik terhadap negara tersebut.
Mahkamah juga mengingatkan kewajiban untuk tidak menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan.
"Israel dengan tegas menolak 'pendapat nasihat' ICJ, yang sepenuhnya dapat diprediksi sejak awal terkait UNRWA," tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri, Oren Marmorstein, di X.
"Ini adalah upaya politik lain untuk memaksakan tindakan politik terhadap Israel dengan kedok 'Hukum Internasional,'" tambahnya.
Apa yang dikatakan ICJ dalam putusannya?