Menu

Kementerian Haji Buka Suara Alasan Izinkan Umrah Mandiri 

Zuratul 26 Oct 2025, 21:43
Kementerian Haji Buka Suara Alasan Izinkan Umrah Mandiri.
Kementerian Haji Buka Suara Alasan Izinkan Umrah Mandiri.

RIAU24.COM - Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan alasan pemberian izin pelaksanaan umrah mandiri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan keputusan melegalkan umrah mandiri itu didasari oleh perubahan-perubahan yang sangat radikal di perkembangan ekosistem ekonomi haji.

Ia menyebut selama ini banyak jemaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia sudah melakukan umrah mandiri. 

Hal itu tidak terlepas dari aturan otoritas Arab Saudi yang memang membuka peluang pelaksanaan umrah mandiri.

Pemerintah pun memasukkan ketentuan umrah mandiri di UU 14 tahun 2025 dengan tujuan melindungi jemaah asal Indonesia.

"Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Nah, sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Minggu (26/10)

Halaman: 12Lihat Semua