Kementerian Haji Buka Suara Alasan Izinkan Umrah Mandiri
Dahnil menjelaskan pemerintah tidak hanya melindungi jemaah umrah mandiri, namun akan melindungi melindungi seluruh ekosistem ekonomi yang ada di dalamnya.
Ia mengatakan ketika jemaah umrah mandiri dilegalkan dalam Undang-Undang, maka saat jemaah berangkat, pemerintah akan mengambil tanggung jawab dalam perlindungannya.
"Bagaimana dengan mekanismenya? Akhirnya nanti di masa yang akan datang terkait dengan haji mandiri ini, mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia," kata Dahnil.
"Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jamaah-jamaah umrah tersebut," imbuh dia.
Kemudian dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, Dahnil menjawab keresahan travel-travel resmi yang khawatir usaha akan bangkrut.
"Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard, artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia," katanya.