Menu

Pemkab Siak Susun Struktur Baru: 29 OPD Dirampingkan Menjadi 26, Disahkan DPRD Menjadi Perda

Lina 27 Oct 2025, 13:18
Foto Bupati Siak,
Foto Bupati Siak,

RIAU24.COM - SIAK, 27 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Siak melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak (DPRD) telah mengesahkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Sebanyak 29 OPD direstrukturisasi menjadi 26 OPD untuk mengejar pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif. 

Perubahan ini mencakup penggabungan sejumlah dinas yang memiliki urusan atau tugas yang serupa, serta pemisahan sebagian badan agar fungsi dan fokus kerjanya dapat lebih optimal. Beberapa penggabungan yang tercatat antara lain:

Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Siak (digabung menjadi satu OPD) 

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Siak serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Siak juga digabung. 

Sementara itu, pemisahan dilakukan untuk beberapa lembaga yang tugasnya dinilai cukup berbeda atau membutuhkan penajaman fungsi, seperti:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak kembali dilepas menjadi dua instansi yang lebih spesifik. 

Halaman: 12Lihat Semua