Polres Bengkalis Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bersama Presiden RI dan Kapolri
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.H., M.H., yang diwakili Kabag Ops Kompol Nurman, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian daerah dan Mabes Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.
“Kami berkomitmen penuh mendukung kebijakan Presiden dan Kapolri dalam memerangi narkoba. Pemusnahan ini bukan sekadar simbol, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir melawan kejahatan narkotika,”ungkap Kabag Ops Kompol Nurman.
Pemusnahan barang bukti di Polres Bengkalis dilaksanakan berdasarkan keputusan resmi Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka Desmon Uli Simanjuntak alias Desmon, sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan status barang sitaan Narkotika Nomor: B-1995/L.4.13/Enz.1/08/2025, yang ditetapkan pada 6 Agustus 2025 lalu.
Penetapan ini merupakan pelaksanaan Pasal 91 ayat (1) undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mengacu pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-027/JA/3/1998 mengenai syarat dan tata cara penetapan status barang sitaan narkotika.
"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu bungkus plastik hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu, dan dua bungkus plastik bening berisi sabu total berat kotor 956,23 gram,"ujarnya.