Delpedro Marhaen hingga Khariq Anhar Segera Disidangkan, JPU Sebut Berkas Sudah Lengkap
Delpedro Marhaen hingga Khariq Anhar Segera Disidangkan, JPU Sebut Berkas Sudah Lengkap. (X/Foto)
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Delpedro Cs diduga menghasut aksi massa untuk berunjuk rasa, yang menurut tim advokasi tuduhan itu tidak relevan karena mereka hanya menjalankan hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Baca juga: Perkiraan Cuaca Riau Sepekan: Dominasi Berawan, Hujan Petir, dan Udara Kabur di Beberapa Wilayah
Penangkapan terhadap para aktivis juga menuai kritik karena dinilai tidak prosedural.
Delpedro ditangkap tanpa pernah dipanggil sebagai saksi, sementara Khariq mengaku mengalami kekerasan saat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: ?Darurat Bencana di Aceh Tamiang: Korban Jiwa, Ribuan Mengungsi, dan Infrastruktur Hancur
Perempuan berinisial G bahkan ditangkap di rumahnya tanpa surat panggilan awal.
(***)