BGN Bikin Aturan Baru, SPPG Kini Maksimal Layani 3.000 Porsi MBG Per Hari
RIAU24.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membatasi setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hanya bisa melayani maksimal 3.000 porsi makan bergizi gratis (MBG) per hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG.
Dalam keputusan itu dijelaskan setiap SPPG secara standar dirancang untuk melayani hingga 2.500 porsi makanan bergizi per hari, dengan perincian maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang mengatakan pengaturan kapasitas ini dirancang untuk menjaga mutu, keamanan pangan, serta efektivitas layanan gizi di lapangan.
"Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” kata Nanik di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Namun, apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari,” sambungnya.