Gedung Putih Melarang Jurnalis Mengakses Kantor Sekretaris Pers
RIAU24.COM - Pemerintahan Presiden AS Donald Trump pada hari Jumat (31 Oktober) membatasi akses bagi jurnalis berlisensi dari bagian inti kantor pers Gedung Putih tanpa perjanjian sebelumnya.
Aturan baru ini melarang jurnalis memasuki kantor sekretaris pers Karoline Leavitt dan pejabat tinggi komunikasi lainnya di Sayap Barat, yang juga dikenal sebagai Upper Press.
Langkah ini diambil untuk melindungi ‘materi sensitif’ dan akan segera berlaku.
Membela tindakan tersebut, Direktur Komunikasi Gedung Putih Steven Cheung menuduh para wartawan ‘menyergap’ sekretaris kabinet di area tersebut dan diam-diam merekam video dan audio.
Cheung mengatakan di X, “beberapa reporter telah tertangkap basah merekam video dan audio kantor kami secara diam-diam, beserta gambar-gambar berisi informasi sensitif, tanpa izin.”
"Para Sekretaris Kabinet secara rutin datang ke kantor kami untuk rapat tertutup, hanya untuk disergap oleh wartawan yang menunggu di luar pintu kami," tambahnya, juga menuduh para wartawan menguping rapat tertutup.