Para Hakim Mahkamah Agung AS Tampak Skeptis Terhadap Argumen Tarif Trump
Jajak pendapat terbaru NBC News menemukan bahwa 63% pemilih terdaftar yakin Trump gagal memenuhi ekspektasi terkait ekonomi.
Jajak pendapat lain menunjukkan bahwa mayoritas warga Amerika menentang tarif tersebut.
Pertanyaan utamanya adalah apakah undang-undang tahun 1977, yang disebut Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, atau IEEPA, yang memungkinkan presiden mengatur impor saat terjadi keadaan darurat, juga mencakup kewenangan untuk mengenakan tarif global dengan durasi dan cakupan yang tidak ditentukan.
Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan untuk memutuskan dan mengenakan tarif berada di tangan Kongres.
IEEPA tidak menyebutkan tarif secara spesifik tetapi mengatakan presiden dapat mengatur impor dan ekspor ketika ia menganggap ada keadaan darurat.
Belum pernah ada presiden yang menggunakan undang-undang ini untuk mengenakan tarif impor hingga Trump melakukannya di masa jabatan keduanya.