Rismon Sianipar Tak Terima Dituduh Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebutkan, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Tiga orang di antaranya adalah Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias TT.
"Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," katanya.
Dalam kasus dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi atas tuduhan ijazah palsu itu, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi 2 klaster.
Klaster pertama adalah Ketua TPUA Eggi Sudjana alias ES, Advokat sekaligus anggota TPUA Kurnia Tri Royani alias KTR, Aktivis Rustam Efendi alias RE, dan Damai Hari Lubis alias DHL, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah alias MRF.
Sedangkan klaster kedua adalah Pakar Telematika Roy Suryo alias RS, Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma alias TT, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS.