Buntut Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
RIAU24.COM - Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/11).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka disebut melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi.
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Asep.
Menurut Asep, klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).