Buntut Candaan Adat Toraja, Pandji Disanksi Bayar 96 Kerbau dan Babi hingga Rp2 Miliar
RIAU24.COM - Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) buntut candaannya mengenai adat Toraja. Sanksi adat berupa kerbau, babi, hingga uang tunai.
Sanksi itu dijatuhkan buntut dari candaan Pandji yang dianggap menyinggung adat dan nilai budaya masyarakat Toraja.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, mengatakan sanksi adat tersebut bersifat material dan moral. Berdasarkan asas lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi.
Pandji diwajibkan menyerahkan masing-masing 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi.
"Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate)," ujar Benyamin, Jumat (7/11).
Selain sanksi hewan kurban, Pandji juga dikenai sanksi moral (lolo tau) berupa tanggung jawab sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2 miliar.