Denny Indrayana Masuk Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Lawan Kasus Ijazah Jokowi
"Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus ini.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik.
Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.