Polisi Dalami Kasus Tolak 'Ajakan Kriminal', Pria Viral Tega Aniaya Pacar di Depok
Polisi Dalami Kasus Tolak 'Ajakan Kriminal', Pria Viral Tega Aniaya Pacar di Depok.
Lebih lanjut, Budi menuturkan A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia mengatakan A ditangkap tadi malam di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"(Pasal) 351 (KUHP) penganiayaan," ujarnya.
(***)
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan