Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Resmi jadi Tersangka
Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Resmi jadi Tersangka,
"Dia hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra di kantornya, Kamis (13/11).
Barang bukti uang tunai yang dikuasai pelaku saat ditangkap sebanyak Rp283 juta. Sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik Tonny.
Berdasarkan pengakuan, Tonny baru melakukan penipuan terhadap dua orang. Kejahatan penipuan pertama yang dilakukan Tonny mendapatkan uang Rp200 juta.
(***)