Semua Harus Tahu, Putusan MK Berkekuatan Hukum Tetap dan tidak Boleh ada Upaya Hukum Lain
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: CNBC
Terutama dalam kasus-kasus tertentu yang dianggap mendesak dan penting demi keadilan, meskipun hal tersebut kurang umum dan dapat menimbulkan perdebatan hukum.
"Nah saya berpendapat bahwa status putusan MK dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 termasuk corak hukum yang berlaku ke depan prospektif, sehingga tentunya dalam konteks perubahan UU Polri tentunya kaidah putusan MK ini wajib diadopsi dalam tata hukum kita, sebab telah menjadi ius constitutumatau telah menjadi hukum positif berdasarkan putusan MK all law is judge-made law," ujarnya.