Menu

Semua Harus Tahu, Putusan MK Berkekuatan Hukum Tetap dan tidak Boleh ada Upaya Hukum Lain

Azhar 16 Nov 2025, 15:43
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: CNBC
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: CNBC

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyebut putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

"Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat, final and binding, dengan demikian putusan MK itu harus ditindalanjuti sebagaimana mestinya

secara doktriner," sebutnya, dikutip dari rmol.id, Minggu, 16 November 2025.

Tambahnya, putusan MK bersifat prospektif atau berlaku ke depan.

Hal ini karena mengikuti prinsip bahwa suatu UU tetap berlaku sampai ada putusan yang menyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Meskipun seperti itu MK memiliki kewenangan untuk membuat putusan yang retroaktif atau berlaku surut.

Terutama dalam kasus-kasus tertentu yang dianggap mendesak dan penting demi keadilan, meskipun hal tersebut kurang umum dan dapat menimbulkan perdebatan hukum.

"Nah saya berpendapat bahwa status putusan MK dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 termasuk corak hukum yang berlaku ke depan prospektif, sehingga tentunya dalam konteks perubahan UU Polri tentunya kaidah putusan MK ini wajib diadopsi dalam tata hukum kita, sebab telah menjadi ius constitutumatau telah menjadi hukum positif berdasarkan putusan MK all law is judge-made law," ujarnya.