Menu

Kontroversi RUU KUHAP: Dikebut Tanpa Suara Publik hingga Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD

Zuratul 16 Nov 2025, 23:44
Kontroversi RUU KUHAP: Dikebut Tanpa Suara Publik hingga Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD. (X/Foto)
Kontroversi RUU KUHAP: Dikebut Tanpa Suara Publik hingga Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD. (X/Foto)

Dugaan pelanggaran ini dianggap sangat nyata, terutama karena partisipasi publik yang bermakna bukanlah konsep abstrak, melainkan telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.

"Sehingga kami menilai dan kami akan ke depannya mengkaji serta mengambil langkah melaporkan seluruh anggota DPR, Komisi III yang terlibat dalam proses ini... kepada Mahkamah kehormatan Dewan untuk membuktikan, apakah betul kalian mengajak partisipasi publik sejak tahun lalu dan prosesnya hingga saat ini," tutur Fadhil.

Selain rencana pelaporan ke MKD, Koalisi Masyarakat Sipil juga telah melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, serta kementerian terkait.

Mereka menuntut agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan dan tidak dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana, mengungkapkan bahwa RUU KUHAP tidak hanya bermasalah secara prosedur, tetapi juga substansi.

Banyak pasal di dalamnya yang dinilai problematik dan justru merupakan sebuah kemunduran dari standar hak asasi manusia.

Halaman: 123Lihat Semua