LBH Laporkan Panja RUU KUHAP ke MKD
Padahal saat itu pihaknya tidak memberikan masukan substantif, melainkan hanya mengingatkan agar proses pembahasan dibuka untuk publik, termasuk menghadirkan korban dan lembaga terkait.
Tambahnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan sejumlah lembaga lain sempat mengikuti rangkaian RDPU pada Juli hingga September 2025.
Tapi, berbagai masukan yang disampaikan tidak terlihat ditindaklanjuti.
"Sebulan lalu di bulan Oktober, kami sampaikan permohonan informasi dan klarifikasi soal bagaimana kelanjutan masukan kami. Diterima nggak? Kalau nggak diterima, apa alasannya dan bagaimana rumusan draf yang sekarang digunakan. Jadi seperti itu, tapi sampai sekarang nggak dibalas," sebutnya.
Kekecewaan memuncak ketika pada rapat Panja 12-13 November, dipresentasikan dokumen berisi kompilasi masukan masyarakat.
Setelah diteliti, tidak ada masukan penting dari Koalisi yang dimasukkan, khususnya terkait isu bantuan hukum.