Pemimpin Sementara Bangladesh Muhammad Yunus Memuji Hukuman Mati Bagi PM Terguling Sheikh Hasina
RIAU24.COM - Pada hari Senin (17 November), Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT) Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan perdana menteri Sheikh Hasina.
Keputusan ini diambil setelah Hasina dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan mencatat bahwa ia memerintahkan pembunuhan dan juga menyebutkan bahwa ia memicu kekerasan selama pemberontakan di negara itu pada tahun 2024.
Ia melarikan diri dari negara itu dan dilaporkan tinggal di ibu kota India, New Delhi, sejak saat itu.
Saat putusan dibacakan, pemimpin sementara Muhammad Yunus menyambut baik hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk Hasina.
Ia mengatakan, "tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan putusan tersebut mengakui penderitaan para mahasiswa yang tewas dalam protes tahun 2024.”