Puan Maharani: KUHAP Baru Prosesnya Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan RUU KUHAP yang berlangsung di Komisi III DPR RI.
Perbarui Aturan Lama
Lebih lanjut, Puan menyebut, KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun.
Oleh karena itu menurut dia, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan jika RUU KUHAP tidak disahkan. Puan menjelaskan, sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU KUHAP baru tersebut. Salah satunya, pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan RUU KUHAP yang berlangsung di Komisi III DPR RI.
Perbarui Aturan Lama