Ramai Dikritik,Ini Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR
Ramai Dikritik,Ini Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR. (X/Foto)
- Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) secara tegas menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum
3. Syarat penahanan
KUHAP lama :
- Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana.
KUHAP baru:
- Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.