Ramai Dikritik,Ini Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR
Ramai Dikritik,Ini Poin-poin Penting KUHAP Baru yang Disahkan DPR. (X/Foto)
4. Bantuan hukum
- Pasal 142 huruf g menjamin hak tersangka/terdakwa untuk mendapat jasa Hukum dan/atau bantuan hukum.
5. Jaminan hak tersangka
KUHAP lama:
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
- Hak untuk segera diperiksa, diberi tahu sangkaan, didampingi penasihat hukum, mengajukan saksi meringkankan, hingga memperoleh ganti rugi dan praperadilan.
KUHAP baru: